🔥 #USDE# Hadiah untuk 20 Nov Telah Didistribusikan!
🥳 Hadiah $100M #USDE# masih tersedia untuk diperebutkan!
Langkah-langkah untuk bergabung:
1️⃣ Klik "Bergabung Sekarang": https://www.gate.io/campaigns/100-m-usde
2️⃣ Hold setidaknya 10 #USDE# di akunmu.
3️⃣ Nikmati imbal hasil APR 34%, dikreditk
Bank Sentral Uni Emirat Arab telah memberikan persetujuan awal untuk aeternityDStable Coin: aeternity Coin untuk digunakan dalam transaksi lokal
Sumber: Kepatuhan Pembayaran Aiying
Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) baru-baru ini memberikan persetujuan awal kepada AED Stablecoin, yang merupakan persetujuan prinsipal, menandakan langkah penting bagi perusahaan tersebut untuk menjadi penerbit stablecoin dirham yang diatur pertama di Uni Emirat Arab. Persetujuan ini memberikan dorongan baru bagi industri Uang Digital Uni Emirat Arab dan mendorong negara tersebut menuju tujuan menjadi pusat keuangan enkripsi global.
Pengembangan ini membuka jalan bagi penggunaan Stable Coin di masa depan. Menurut kerangka ini, hanya Stable Coin dirham yang mendapat izin yang dapat digunakan untuk pembayaran. Ini tidak hanya mengatasi kekhawatiran pembatasan pembayaran yang timbul sebelumnya akibat kerangka regulasi Mata Uang Kripto yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Uni Emirat Arab, tetapi juga membuka jalan bagi penggunaan Stable Coin di masa depan. Jika mendapat persetujuan lengkap, aeternity Coin dari aeternityD Stablecoin dapat digunakan sebagai pasangan perdagangan Mata Uang Kripto lokal di platform pertukaran dan Desentralisasi, dan pedagang juga dapat menerimanya sebagai alat pembayaran.
Inti dari Layanan Token Pembayaran
Bank Sentral Uni Emirat Arab melalui 'Peraturan Layanan Token Pembayaran' yang diterbitkan pada Juni tahun ini, memberikan kerangka pengaturan yang jelas bagi perusahaan yang ingin mengaitkan Token dengan mata uang legal. Tim Aiying telah melakukan analisis mendalam terhadap undang-undang ini dan merangkum beberapa konten penting berikut.
Undang-Undang Layanan Token Pembayaran memberikan dasar pengaturan yang komprehensif dan jelas untuk penerbitan dan operasi aset digital dan stablecoin. Berikut adalah inti dari undang-undang tersebut:
Untuk melindungi stabilitas pasar, undang-undang memberlakukan pembatasan ketat pada beberapa layanan. Misalnya, melarang penerbitan atau promosi Algoritme Stable Coin (Algorithmic Stablecoins) dan Token Privasi di wilayah Uni Emirat Arab. Selain itu, undang-undang juga membatasi layanan terkait Token pembayaran asing, memastikan layanan tersebut hanya dilakukan dalam kerangka Kepatuhan.