Bank Sentral Uni Emirat Arab telah memberikan persetujuan awal untuk aeternityDStable Coin: aeternity Coin untuk digunakan dalam transaksi lokal

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Sumber: Kepatuhan Pembayaran Aiying

Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) baru-baru ini memberikan persetujuan awal kepada AED Stablecoin, yang merupakan persetujuan prinsipal, menandakan langkah penting bagi perusahaan tersebut untuk menjadi penerbit stablecoin dirham yang diatur pertama di Uni Emirat Arab. Persetujuan ini memberikan dorongan baru bagi industri Uang Digital Uni Emirat Arab dan mendorong negara tersebut menuju tujuan menjadi pusat keuangan enkripsi global.

Pengembangan ini membuka jalan bagi penggunaan Stable Coin di masa depan. Menurut kerangka ini, hanya Stable Coin dirham yang mendapat izin yang dapat digunakan untuk pembayaran. Ini tidak hanya mengatasi kekhawatiran pembatasan pembayaran yang timbul sebelumnya akibat kerangka regulasi Mata Uang Kripto yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Uni Emirat Arab, tetapi juga membuka jalan bagi penggunaan Stable Coin di masa depan. Jika mendapat persetujuan lengkap, aeternity Coin dari aeternityD Stablecoin dapat digunakan sebagai pasangan perdagangan Mata Uang Kripto lokal di platform pertukaran dan Desentralisasi, dan pedagang juga dapat menerimanya sebagai alat pembayaran.

Inti dari Layanan Token Pembayaran

Bank Sentral Uni Emirat Arab melalui 'Peraturan Layanan Token Pembayaran' yang diterbitkan pada Juni tahun ini, memberikan kerangka pengaturan yang jelas bagi perusahaan yang ingin mengaitkan Token dengan mata uang legal. Tim Aiying telah melakukan analisis mendalam terhadap undang-undang ini dan merangkum beberapa konten penting berikut.

Undang-Undang Layanan Token Pembayaran memberikan dasar pengaturan yang komprehensif dan jelas untuk penerbitan dan operasi aset digital dan stablecoin. Berikut adalah inti dari undang-undang tersebut:

  • Persyaratan Lisensi
  • Siapa yang perlu mendapatkan izin? Setiap perusahaan, baik domestik maupun asing, yang ingin beroperasi di Uni Emirat Arab dan menyediakan layanan penerbitan token pembayaran, konversi token pembayaran, dan kustodian dan transfer token pembayaran, harus mendapatkan izin dari Bank Sentral Uni Emirat Arab. Ini termasuk stabilcoin penerbitan yang terikat dengan mata uang legal dan penyedia layanan lainnya yang terkait dengan token pembayaran.
  • Bagaimana cara mengajukan? Perusahaan perlu mengajukan dokumen aplikasi yang rinci kepada Bank Sentral Uni Emirat Arab, termasuk struktur perusahaan, rencana bisnis, kondisi keuangan, dan langkah-langkah Kepatuhan. Proses aplikasi memerlukan perusahaan untuk membuktikan kemampuannya untuk menjaga stabilitas Token dan melindungi kepentingan konsumen. Perusahaan juga harus lulus pemeriksaan Kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pembiayaan Terorisme (CFT) untuk memastikan legalitas dana.
  • Persyaratan Aset Cadangan
  • Kecriticalan aset cadangan terletak pada memastikan nilai Stable Coin tidak terpengaruh oleh Fluktuasi pasar, undang-undang mengharuskan penerbit untuk mempertahankan aset cadangan yang cukup. Ini berarti bahwa semua Stable Coin yang beredar harus didukung oleh mata uang fiat atau aset berlikuiditas tinggi yang setara dengannya.
  • Bagaimana Memastikan Stabilitas Nilai? Pedagang penerbitan perlu menilai ulang aset cadangan mereka setiap hari (mark-to-market) untuk memastikan nilai pasar aset sama dengan nilai nominal Token yang beredar. Untuk perusahaan yang memiliki berbagai Token yang terikat pada mata uang legal, undang-undang mengharuskan mereka untuk mendirikan kolam cadangan independen untuk setiap Token, memastikan nilai masing-masing Token bersifat independen dan stabil.
  • Perlindungan Data dan Perlindungan Konsumen +Langkah-langkah Perlindungan Konsumen undang-undang mengatur perlindungan konsumen secara detail, memastikan penyedia layanan pembayaran Token bertanggung jawab atas keamanan dana dan data pelanggan. Perusahaan harus menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk mencegah kebocoran data dan tindakan penipuan, serta membangun mekanisme pengaduan pelanggan yang transparan.
  • Perlindungan Data Undang-undang mengharuskan perusahaan untuk mematuhi kebijakan perlindungan data yang ketat, termasuk penyimpanan, pencadangan, dan transfer data. Perusahaan perlu memastikan keamanan informasi pribadi dan data keuangan pelanggan selama proses transaksi, mencegah akses yang tidak sah atau kebocoran data.
  • Regulasi Anti Pencucian Uang (AML) dan Pembiayaan Terorisme (CFT)
  • Undang-undang menetapkan persyaratan ketat untuk Anti Pencucian Uang dan kepatuhan pendanaan terorisme. Semua penyedia layanan Token pembayaran harus menetapkan kebijakan AML/CFT yang efektif, termasuk verifikasi identitas pelanggan (KYC) dan pemantauan aktivitas transaksi mencurigakan.
  • Proses Kepatuhan Perusahaan perlu menunjuk seorang pejabat Kepatuhan khusus yang bertanggung jawab atas urusan AML/CFT, dan secara rutin melaporkan situasi Kepatuhan mereka kepada Bank Sentral. Perusahaan juga perlu melalui audit internal untuk memastikan operasinya sesuai dengan standar global dalam mencegah Pencucian Uang dan pendanaan terorisme.

Untuk melindungi stabilitas pasar, undang-undang memberlakukan pembatasan ketat pada beberapa layanan. Misalnya, melarang penerbitan atau promosi Algoritme Stable Coin (Algorithmic Stablecoins) dan Token Privasi di wilayah Uni Emirat Arab. Selain itu, undang-undang juga membatasi layanan terkait Token pembayaran asing, memastikan layanan tersebut hanya dilakukan dalam kerangka Kepatuhan.

Lihat Asli
  • Hadiah
  • 1
  • Bagikan
Komentar
Tidak ada komentar