📢 Tantangan Tag Pos Gate.io: #MyFavoriteToken# Pos dan MENANG $100!
Apakah Anda memiliki token favorit yang membuat Anda bersemangat? Baik itu untuk inovasi teknis, dukungan komunitas, atau potensi pasar, ikuti acara #MyFavoriteToken# dan bagikan wawasan Anda dengan kami!
💡 Bagaimana Cara Berparti
Partai Penguasa Korea Selatan Menunda Proposal untuk Melonggarkan Pembatasan Kripto
Ruholamin Haqshanas
Terakhir diperbarui:
29 Februari 2024 06:40 WIB | 2 menit membaca
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan telah menundanya tanpa batas waktu. berencana untuk melonggarkan peraturan kripto, termasuk pencabutan larangan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin (BTC) lokal
Menurut laporan dari media lokal Chosun Biz, partai tersebut baru-baru ini menghapus aset virtual dari daftar prioritas kebijakannya, sehingga secara efektif membatalkan rencananya untuk berjanji meringankan peraturan.
Sebelumnya, Partai Kekuatan Rakyat, yang dipimpin oleh Perwakilan Yoon Chang-hyun dari Komite Urusan Politik Majelis Nasional, bermaksud mengumumkan janji aset virtual menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada 10 April.
Seorang pejabat yang mengetahui situasi partai menyatakan bahwa kepemimpinan partai saat ini fokus pada pencalonan daerah pemilihan dan seleksi personel untuk Masa Depan Rakyat, sebuah partai satelit proporsional.
Pejabat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa mulai bulan Maret, partainya akan memprioritaskan kampanye pemilu di setiap daerah pemilihan, sehingga menyisakan sedikit kemungkinan untuk pengumuman penjaminan aset virtual di sisa periode.
Partai Penguasa Korea Selatan Gagal Mengkoordinasikan Peraturan Kripto
Salah satu faktor kunci di balik keputusan partai tersebut diyakini adalah tantangan yang dihadapi dalam menyelaraskan dengan pemerintah dan otoritas keuangan mengenai kebijakan mata uang kripto.
Janji yang diusulkan Partai Kekuatan Rakyat mencakup rencana untuk mengizinkan penerbitan dan perdagangan ETF spot Bitcoin
Namun, Komisi Jasa Keuangan mempertahankan persepsi negatif yang kuat terhadap risiko investasi yang terkait dengan aset virtual.
Meskipun Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyetujui ETF spot Bitcoin pada bulan lalu, Komisi Jasa Keuangan telah melarang investasi dan penerbitan produk-produk ini, dengan alasan pengecualian aset virtual dari aset dasar yang ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pihak tersebut juga mempertimbangkan rencana untuk menunda perpajakan atas aset virtual selama dua tahun dan mengizinkan investasi perusahaan pada aset virtual
Namun, kurangnya konsultasi dengan kementerian terkait dan kekhawatiran mengenai potensi risiko kerugian yang signifikan, terutama dalam hal investasi korporasi, menghalangi dimasukkannya proposal ini sebagai janji.
Selain itu, Partai Kekuatan Rakyat juga melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada aktivitas penipuan atau kecurigaan terkait aset virtual di kalangan pengurus partai.
Partai Oposisi Juga Berjanji untuk Mengizinkan ETF Bitcoin
Perlu dicatat bahwa “Ikrar Pelembagaan Aset Digital” Partai Demokrat, yang diungkapkan sebelumnya, juga mencakup rencana untuk mengizinkan ETF spot Bitcoin dan peningkatan batas pengurangan keuntungan penjualan aset virtual.
Faktanya, kesamaan isi antara janji-janji yang dibuat oleh Partai Kekuatan Rakyat dan janji-janji yang telah diumumkan oleh Partai Demokrat Korea berkontribusi terhadap keputusan untuk menunda pengumuman tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Partai Kekuatan Rakyat merasa bahwa janji mereka kurang baru dan gagal menarik perhatian.
Sementara itu, polisi Korea Selatan terus melancarkan “perang” terhadap perdagangan narkoba bertenaga kripto, dengan petugas di ibu kota Seoul melakukan 452 penangkapan dari Juni 2022 hingga Desember 2023.
Seperti diberitakan, polisi baru menangkap tiga tersangka pengedar narkoba pada pekan ini. Petugas juga mendakwa 445 pembeli dan empat “operator platform perdagangan aset kripto” ilegal.
Ikuti Kami di Google Berita