📢 Tantangan Tag Pos Gate.io: #MyFavoriteToken# Pos dan MENANG $100!
Apakah Anda memiliki token favorit yang membuat Anda bersemangat? Baik itu untuk inovasi teknis, dukungan komunitas, atau potensi pasar, ikuti acara #MyFavoriteToken# dan bagikan wawasan Anda dengan kami!
💡 Bagaimana Cara Berparti
Parlemen Inggris Memperkenalkan RUU untuk Mengakui Bitcoin dan Kripto sebagai Properti Pribadi
Parlemen Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital, dll.) hari ini untuk secara resmi dan secara hukum mengakui Bitcoin, mata uang kripto, dan aset digital lainnya sebagai properti pribadi. Dengan undang-undang baru ini, untuk pertama kalinya, hukum Inggris akan secara resmi melindungi aset digital seperti Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, token non-fungible (NFT), dan kredit karbon.
"Sangat penting bagi hukum untuk selalu beradaptasi dengan teknologi yang berkembang dan undang-undang ini akan berarti bahwa sektor ini dapat mempertahankan posisinya sebagai pemimpin global dalam aset kripto dan memberikan kejelasan dalam kasus properti yang kompleks," kata Menteri Kehakiman Heidi Alexander. "Layanan hukum utama kami membentuk bagian penting dari ekonomi kami, membantu mendorong pertumbuhan dan menjaga Inggris tetap menjadi pusat industri hukum internasional."
RUU ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan hukum yang sudah lama, di mana aset digital sebelumnya dikecualikan dari hukum properti Inggris dan Wales. Akibatnya, pemilik aset digital memiliki sedikit jalan keluar jika kepemilikan mereka diintervensi, meninggalkan mereka dalam area abu-abu hukum.
Di bawah tagihan baru, aset digital akan diklasifikasikan sebagai kategori ketiga properti, memungkinkan pemilik untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap penipuan dan pencurian. Undang-undang juga akan membantu pengadilan dalam menyelesaikan perselisihan kompleks, seperti yang timbul dalam penyelesaian perceraian atau perjanjian bisnis yang melibatkan aset digital.
"RUU ini juga akan memastikan Britania Raya tetap mempertahankan posisi unggulannya dalam perlombaan kripto global yang sedang berkembang dengan menjadi salah satu negara pertama yang mengakui aset-aset ini secara hukum," demikian pernyataan tersebut.
Pemerintah Inggris menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan undang-undang baru ini, sektor hukum mereka akan lebih siap untuk merespons teknologi baru ini dan menarik lebih banyak bisnis dan investasi ke industri jasa hukum.
"Inggris telah mengesahkan undang-undang baru yang akan memungkinkan kripto dan aset digital lainnya dikenali sebagai harta benda pribadi," menyatakan Kementerian Kehakiman Inggris X akun "Ini berarti pemilik aset digital akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap penipuan dan penipuan."