Pada 30 Desember, Suruhanjaya Sekuriti Malaysia (SC) melakukan tindakan penguatkuasaan terhadap platform perdagangan Mata Uang Kripto CEX dan CEO-nya karena platform tersebut beroperasi dalam bisnis enkripsi aset tanpa pendaftaran yang sesuai. Badan pengawas mengumumkan pada hari Jumat bahwa CEX telah diperintahkan untuk menghentikan operasi situs web, aplikasi seluler, atau platform digital lainnya di Malaysia, dan diminta untuk menyelesaikan perbaikan dalam 14 hari kerja sejak 11 Desember. Selain itu, CEX juga diminta untuk menghentikan semua kegiatan iklan yang ditujukan kepada investor Malaysia, serta menutup grup dukungan Telegram untuk pengguna Malaysia. "Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran tentang kesesuaian platform dengan persyaratan pengawasan lokal dan perlindungan kepentingan investor," kata badan pengawas dalam pernyataannya. "Menurut Seksyen 7(1) Akta Pasar Modal dan Perkhidmatan 2007, operasi platform perdagangan aset digital (DAX) tanpa registrasi sebagai operator pasar yang diakui oleh Suruhanjaya Sekuriti merupakan tindakan yang melanggar hukum."
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Malaysia meminta CEX menghentikan operasinya di sana karena tidak terdaftar
Pada 30 Desember, Suruhanjaya Sekuriti Malaysia (SC) melakukan tindakan penguatkuasaan terhadap platform perdagangan Mata Uang Kripto CEX dan CEO-nya karena platform tersebut beroperasi dalam bisnis enkripsi aset tanpa pendaftaran yang sesuai. Badan pengawas mengumumkan pada hari Jumat bahwa CEX telah diperintahkan untuk menghentikan operasi situs web, aplikasi seluler, atau platform digital lainnya di Malaysia, dan diminta untuk menyelesaikan perbaikan dalam 14 hari kerja sejak 11 Desember. Selain itu, CEX juga diminta untuk menghentikan semua kegiatan iklan yang ditujukan kepada investor Malaysia, serta menutup grup dukungan Telegram untuk pengguna Malaysia. "Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran tentang kesesuaian platform dengan persyaratan pengawasan lokal dan perlindungan kepentingan investor," kata badan pengawas dalam pernyataannya. "Menurut Seksyen 7(1) Akta Pasar Modal dan Perkhidmatan 2007, operasi platform perdagangan aset digital (DAX) tanpa registrasi sebagai operator pasar yang diakui oleh Suruhanjaya Sekuriti merupakan tindakan yang melanggar hukum."