Inggris akan memperkenalkan undang-undang untuk menetapkan status hukum aset enkripsi

Pemerintah Inggris telah mengajukan RUU ke parlemen tentang status hukum aset digital seperti Mata Uang Kripto, token yang tidak dapat dipertukarkan dan aset dunia nyata tokenized (RWA). RUU ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi pemilik BTC dan aset digital lainnya. RUU ini memperkenalkan kategori baru properti pribadi, "hal-hal", yang akan berlaku untuk ASET Digital tertentu. Setelah diberlakukan, akan membantu profesi hukum menentukan kepemilikan dalam sengketa seperti perceraian dan memberikan perlindungan kepada pemilik Mata Uang Kripto yang telah menjadi korban penipuan dan penipuan. (Coindesk)

Lihat Asli
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • ไทย
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)